SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Menteri kenetenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah memastikan upah minimum regional (UMR) 2023 akan naik.
Kenaikan UMR 2023 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Semarang.
Menaker mengatakan, UMR 2023 yang lebih tinggi pastinya juga diikuti dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Baca Juga: TOK! Besaran UMP Jateng 2023 Naik Segini, Diumumkan 21 November 2022
Jika tak ada halangan, Menaker Ida Fauziyah bakal menentukan UMP 2023 pada 21 November 2022. Lalu menyusul UMK 2023 diumumkan 30 November 2022.
Namun, sangat disayangkan bahwa kenaikan Upah Minimum tahun depan tidak sejalan dengan usulan serikat pekerja dan buruh sebesar 13 pesen.
Diketahui, beberapa waktu lalu serikat pekerka mengusulkan kenaikan upah untuk tahun 2023 mencapai 13 persen.
Mereka beranggapan angka tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Ini Terendah, CEK DISINI
Berapakah kenaikan Upah Minimum tahun depan yang disetujui Menaker?
Menjelang hari pengumuman UMR 2023, Menaker belum juga memberi tanda berapa persen kenaikannya.
Ida Fauziyah hanya menegaskan bahwa upah pekerja tahun depan bakal lebih tinggi dari tahun 2022.
Sementara itu, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan jika UMR untuk tahun 2023 akan naik sekitar 5 hingga 7 persen.
Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah