AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanda jika upah minimum provinsi atau UMP 2023 naiknya tak sampai 13 persen.
Kenaikan tersebut juga berpengaruh terhadap upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau banyak yang masih menyebutnya sebagai upah minimum regional (UMR).
Diketahui, 13 persen kenaikan UMP 2023 sendiri merupakan permintaan dari pihak buruh dan pekerja kepada pemerintah dan pengusaha.
Kini harapan mereka sirna karena pemerintah menegaskan jika kenaikan UMP UMK UMR 2023 tak sampai 13 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebutkan jika kenaikan UMP 2023 akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Namun Ida Fauziah mengatakan, kenaikannya tidak akan 13 persen atau sama dengan permintaan serikat buruh.
"Nanti akan kita lihat kita sedang memfinalisasi afirmasi pandangan dari stakeholder," ungkapnya belum lama ini.
Baca Juga: TOK! Besaran UMP Jateng 2023 Naik Segini, Diumumkan 21 November 2022
Sementara Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji juga menyebut jika Upah Minimum dipastikan naik namun tidak sebesar 13 persen.
Menurutnya, kenaikan UMP 2023 masih jauh dari usulan serikat pekerja.
"Saya kira mendekati 13 persen tidak, karena 13 persen itu berdasarkan angka asumsi sendiri. Saya kira dunia usaha juga tidak akan kuat," kata Adi.
"Mungkin salah satu provinsi iya, tapi rata-rata nasional kurang lebih dari (kondisi) saat ini ada inflasi maupun pertumbuhan ekonomi. Kita harus paham mengukur besaran upah itu," imbuhnya.
Baca Juga: Begini Jawaban Pemkab soal UMK Kendal 2023, Ada Kenaikan Signifikan?