UMP Jateng Terendah di Indonesia, Segini Kenaikan Upah Minimum 2023

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 14:19 WIB
UMP Jateng Terendah di Indonesia. (freepik)
UMP Jateng Terendah di Indonesia. (freepik)

SEMARANG, SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Para pekerja harap-harap cemas menanti penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memastikan jika UMP dan UMK 2023 akan naik, namun pekerja ingin mengetahi berapa besaran kenaikannya.

Khususnya para pekerja dan buruh di Jawa Tengah, mereka menuntuk adannya kenaikan Upah Minimum sebesar 13 persen.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker

Diketahui, UMP Jawa Tengah 2022 menjadi yang terendah di Indonesia dengan besaran Rp1.812.935,43.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan jika upah tahun depan akan lebih tinggi dari tahun 2022.

Ida Fauziyah menjelaskan keputusan menaikkan Upah Minimum khususnya di Jateng berdasarkan pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Apakah UMP 2023 di Jawa Tegah akan naik sebasar 13 persen sesuai tuntutan buruh?

Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi

Menurut Menaker, penetapan daftar Upah Minimum berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Diketahui, penetapan UMP dan UMK 2023 di Jateng ini meliputi 20 jenis data yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.

Namun, seperti pekerja dan buruh harus gigit jari karena diprediksi kenaikan Upah Minimum Jateng 2023 tidak akan sesuai tuntuan serikat pekerja dan buruh sebesar 13 persen.

Hal senada juga mengungkapkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji.

Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X