Menurutnya, kenaikan UMP masih jauh dari usulan para buruh. Hal itu juga dipengaruhi angka asumsi dan kemampuan para pengusaha di daerah.
"Saya kira mendekati 13 persen tidak, karena 13 persen itu berdasarkan angka asumsi sendiri. Saya kira dunia usaha juga tidak akan kuat," katanya.
Sebagai informasi, UMP merupakan batas minimal upah yang berlaku provinsi tertentu yang dipakai untuk menentukan gaji pekerja
Berikut daftar lengkap UMP 2022 di 34 provinsi Indonesia:
Baca Juga: Akhirnya! Menaker Umumkan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Besarannya di Semua Daerah
Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Ini Terendah, CEK DISINI
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
8. Lampung: Rp 2.440.486,18