SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Beberapa daerah di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Besaran UMP 2023 di sejumlah daerah tersebut mengalami kenaikan namun sangat kecil dibandingkan tahun 2022.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah baru akan mengumumkan UMP 2023 pada 21 November 2022.
Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Sedangkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada 30 November 2022.
Namun, saat ini tiga daerah sudah lebih dulu menetapkan Upah Minimum untuk tahun depan.
Ketiga wilayah tersebut sama-sama menetapkan upah pekerja untuk tahun depan naik.
Lantas mana saja daerah yang sudah menetapkan UMP 2023?
Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi
Papua Barat
Papua Barat sudah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp82.000 dari tahun 2022.
Kenaikan tersebut telah dihitung melihat rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.
"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker