TOK! 3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Cuma Naik 5 Persen, Termasuk Jawa Tengah?

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 08:12 WIB
Tiga daerah sudah tetapkan UMP 2023.  (freepik)
Tiga daerah sudah tetapkan UMP 2023. (freepik)

Riau

Riau menaikan Upah Minimum 2023 menjadi Rp 3.105.000 dari yang sebelumnya Rp2.938.564.

UMP 2023 Riau mengalami kenaikan sebesar 5,96 persen.

"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi, dikutip dari laman resmi Pemprov Riau, Rabu 16 November 2022. 3.

Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jawa Tengah, Segini Besarannya!

Jambi

Jambi sudah lebih dulu menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.830.785 dengan kenaikan 4,89 persen.

Diketahui, di tahun 2022 upah pekerja di Jambi Rp2.698.940. Itu artunya meningkat Rp131.847.

"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," jelas Gubernur Provinsi Jambi Al Haris.

Lantas bagaimana dengan UMP Jawa Tengah 2023, apakah akan mengikuti keriga wilayah tersebut untuk menetapkan lebih dulu?

Baca Juga: UMR Semarang 2023 Naik! Segini Besaran Upah Minimum Tahun Depan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan besaran UMP 2023 di Jateng ditetapkan sesuai dengan laju inflasi.

Penetapan UMP Jateng 2023 sudah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan tentang penetapan UMP Jateng 2023, salah satu pasalnya menyebutkan upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," ujar Ganjar Pranowo, beberapa waktu lalu di Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X