Akhirnya! Menaker Umumkan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Besarannya di Semua Daerah

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 09:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah sudah mematiskan jika besaran UMP 2023 akan naik. (unsplash)
Menaker Ida Fauziyah sudah mematiskan jika besaran UMP 2023 akan naik. (unsplash)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Para pekerja sudah menunggu penetapan umpah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah berjanji akan menaikan UMP 2023.

Menaker sudah mematiskan jika besaran UMP 2023 akan lebih besar dari Upah Minimum tahun 2022.

Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Dikutip dari kemnaker.go.id, Jumat 18 November 2022, Kemnaker menginformasikan bahwa Upah Minimum 2023 semua wilayah di Indonesia termasuk Jawa Tengah dipastikan lebih tinggi dari tahun 2022.

Menaker menjelaskan keputusan menaikkan Upah Minimum khususnya di Jateng dilakukan saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan kenaikan UMP dan UMK ditentukan berdasarkan pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” kata Menaker.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker

Penetapan daftar Upah Minimum berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Diketahui, penetapan UMP dan UMK 2023 di Jateng ini meliputi 20 jenis data yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.

Sementara itu, besaran UMP DKI Jakarta 2022 menjadi yang teringgi di Indonesia sebesar Rp4.641.854.

Sedangkanyang terendah dipegang Jawa Tengah dengan besaran Rp1.812.935,43.

Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X