SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pekerja dan Buruh di berbagai daerah di Indonesia menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan besaran UMP 2023 pada 21 November 2022, dan UMK 2023 pada 30 November 2022.
Namun, penetapan UMP dan UMK 2023 mengalami pengunduran usai Menaker mengeluarkan peraturan terbaru terkait batas kenaikan Upah Minimum 2023 sebasar 10 persen.
Baca Juga: UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?
Peraturan tersebut tertuang pada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Pada Permenaker tersebut menjelaskan perhitungan UMP dan UMK memakai formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Hal itu menegaaskan jika penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak melebihi 10 persen.
Lalu kapan Menaker akan menetapkan besaran UMK dan UMP 2023?
Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Artikel Terkait
UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker
TOK! 3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Cuma Naik 5 Persen, Termasuk Jawa Tengah?
UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?
UMP 2023 Diumumkan Hari Ini? Upah Minimum Jawa Tengah Diprediksi Naik 5 Persen
Besaran Kenaikan UMP dan UMK 2023 Semua Wilayah, Jawa Tengah Naik Sedikit, Ini Perhitungannya