SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Serikat pekerja dan buruh di Semarang menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 menjadi Rp3,1 juta lebih.
Samapi saat ini Pemeritah Kota (Pemkot) Semarang masih mengkaji usual kenaikan UMK 2023 tersebut.
Menanggapi adanya usulan UMK Semarang 2023 yang naik menjadi Rp3,1 juta, Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu mengatakan akan membahas besaran Upah Minimum dengan sejumlah pihak.
Baca Juga: UMP dan UMK Jateng 2023 Diprediksi Naik 5 Persen, Jawa Tengah Terendah di Indonesia
"Kalau UMK 2022 Rp2,8 juta lebih, mungkin kami akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyampaikan usulan dari para buruh tersebut," ujar Plt Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita, Jumat 18 November 2022.
Mbak Ita mengatakan, para pengusaha dan buruh harus sepakat terkait besaran Upah Minimum tahun depan sebelum diajukan ke Pemprov Jawa Tengah.
Menurutnya, Posisi Pemkot Semarang hanya menjadi penengah antara buruh dan pengusaha.
"Harus kota kaji dulu. Dalam hal penetapan besaran UMK pemerintah pusat menggunakan PP 36 Tahun 2021, sementara buruh minta penetapan UMK menggunakan PP 78 tahun 2015. Nanti akan diambil opsi oleh Disnaker Kota Semarang," sambungnya.
Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mengatakan, wajag saja jika buruh menuntut UMK Semarang 2023 menjadi Rp3,1 juta.
"Buruh itu pejuang, mereka juga tidak ngawur saat memberikan usulan UMK karena melalui kajian," katanya.
Dia berharap besaran kenaikan Upah Minimum tahun depan tidak terlalu jauh antara usulan buruh dan kesepakatan yang terjadi.
"Kalau bisa usulan besaran UMK dari buruh tidak terlalu jomplang. Kami DPRD Kota Semarang akan mengawal dan mendukung usulan dati serikat buruh," sambungnya.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jawa Tengah, Segini Besarannya!