SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jika penetapan Upah Minimum 2023 tidak melebihi 10 persen.
Peraturan Upah Minimum itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Disebutkan dalam pasal 6, penyesuaian nilai Upah Minimum tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Selanjutnya, dalam pasal 7 menyebutkan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen.
Selain itu, penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu. Hal itu tertuang pada pasal 8.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker
Syarat tertentu tersebut antara lain rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
UNDUH Permenaker 18 Tahun 2022
Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi
Diketahui, Menaker akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022. Sedangkan UMK 2023 diumumkan Gubernur pada 30 November 2022.
Itulah informasi terkait Permenaker yang berisi peraturan penetapan Upah Minimum 2023 tidak melebihi 10 persen.