UMK Semarang 2023 Bisa Tembus Rp3,1 Juta, Begini Perhitungan Upah Minimum 2023

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 09:12 WIB
 UMK 2023 Semarang yang diusulkan menjadi Rp3,1 juta. (istimewa)
UMK 2023 Semarang yang diusulkan menjadi Rp3,1 juta. (istimewa)

Sebelumnya, Menaker sudah mengeluarkan peraturan terbaru terkait kenaikan UMP dan UMK yang tidak melebihi 10 persen.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum 2023.

Menaker juga menetapkan batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.

Lantas seperti bagaimana perhitungan Upah Minimum 2023 yang sudah ditetapkan? Berikut rumus formula penghitungannya:

Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum ditetapkan yang akan ditetapkan.

UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Baca Juga: TOK! 3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Cuma Naik 5 Persen, Termasuk Jawa Tengah?

Keterangan:

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X