SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menetapkan aturan terkait kenaikan Upah Minimum 2023.
Dalam aturan Kemnaker tersebut, Upah Minimum 2023 maksimal atau tidak boleh melebihi 10 persen.
Peraturan Upah Minimum itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: UMP dan UMK Jateng 2023 Diprediksi Naik 5 Persen, Jawa Tengah Terendah di Indonesia
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 berlaku untuk penetapan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) 2023.
Penyesuaian nilai UMP dan UMK tahun depan dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Menaker juga menetapkan batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.
Berikut prediksi UMP 2023 jika mengalami kenaikan 10 persen di 34 provinsi:
Baca Juga: UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?
Artikel Terkait
Bocoran Kenaikan UMP UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jawa Tengah, Segini Besarannya!
Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi
UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker
Besaran Kenaikan UMP dan UMK 2023 Semua Wilayah, Jawa Tengah Naik Sedikit, Ini Perhitungannya
UMR Semarang 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Tembus Rp3,1 Juta per Bulan?