SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperkirakan bakal mengumumkan penetapan kenaikan upah menimum provinsi (UMP) 2023 siang ini, Senin 28 November 2022.
Diketahui, hari ini merupakan batas akhir para Gubernur di seluruh provinsi di Indomesia untuk menetapkan UMP 2023.
Sedangkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 di Jawa Tengah pada 7 Desember 2022.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi, Siapa Terendah?
Perhitungan UMP 2023 yang awalnya akan memakai landasan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja, sekarang diubah dengan menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peraturan jika penetapan Upah Minimum 2023 tidak melebihi 10 persen.
Berdasarkan Permenaker tersebut perhitungan penetapan upah pekerja tahun depan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Lantas berapakah kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah apakah akan sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 13 persen?
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Ini 3 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi
Tersiar kabar jika UMP dan UMK 2023 di Jateng akan mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Dikutip dari laman jatengprov.go.id, tercatat laju inflasi di Jateng secara year on date (yod) di tahun 2022 adalah 3,87 persen.
Sedangkan secara year on year (yoy), atau sejak Agustus 2021-Agustus 2022, laju inflasi di Jateng adalah 5,03 persen.
Jika mengacu pada inflasi secara year on year (yoy), diprediksi UMP Jawa Tengah 2023 akan naik 5 persen.
Baca Juga: UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?