SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Gubernur Ganjar Pranowo akhirnya mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2023, Rabu 7 Desember 2022.
Penetapan UMK Jawa Tengah 2023 sudah berdasarkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Tercatat UMK Kota Semarang yang paling tinggi yakni sebesar Rp 3.060.350,57.
Baca Juga: Tok! Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Terbaru, Ini Besaran di 35 Kota dan Kabupaten
Sedangkan Upah Minimum Jateng terendah didapat Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah sebesar Rp1.958.169,69.
Disampaikannya, Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” sambungnya.
Baca Juga: Sah! Daftar UMK DIY 2023 Terbaru, Naik Lebih Tinggi dari UMP 2023, Kota Jogja Jadi Segini
Kenaikan prosentase UMK Kota Semarang menjadi yang paling tinggi dengan 7,95 persen.
Artikel Terkait
UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?
UMR Kota Semarang 2023 Tembus Rp3 Juta? Tertinggi di Jawa Tengah, Begini Perhitungannya
UMK Kota Semarang 2023 Fix Tembus Rp3 Juta? Serikat Pekerja dan Pemkot Satu Suara, Gubernur Ikut 'Iya'?
UMR Kota Semarang 2023 Jadi Rp3 Juta Lebih, Paling Tinggi di Jawa Tengah, Selisih Jauh dari Daerah Lain
UMK Kota Semarang 2023 Terbaru Tembus Rp3 Juta, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah