SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Semua kabupaten/kota di Jawa Tengah diputuskan mengalami kenaikan UMK 2023.
Ganjar menegaskan jika penetapan UMK Jawa Tengah 2023 sudah berdasarkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023 dari Tertinggi hingga Terendah, Kota Semarang Juara!
Ganjar juga menjelaskan nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” ujar Ganjar Rabu 7 Desember 2022.
“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” sambungnya.
Mana sajakah kota dan kabupaten yang mendapat upah minimum regional (UMR) paling tinggi?
Baca Juga: UMK 2023 Se-Jateng Sudah Ditetapkan, 3 Daerah Belum Capai Rp2 Juta, Mana Saja?
Setidaknya ada tiga wilayah dengan UMR tertinggi lebih dari Rp2,5 juta, yakni Kota Semarang (Rp 3.060.348), Kabupaten Demak (Rp 2.680.421), dan Kabupaten Kendal (Rp 2.508.299).
Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo telah menetapkan umah miinimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023.
Upah Minimum Jateng 2023 menjadi Rp 1.958.169,69 atau naik 8,01 persen dari tahun 2022.
Berikut daftar UMK Jateng 2023 di 35 kabupaten/kota:
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar UMK Solo Raya 2023, Kabupaten Karanganyar Jadi Jawara