AYOSEMARANG.COM - Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum minum obat penunda haid saat bulan Ramadhan.
Sebagaimana ketika akan menunaikan ibadah haji, bolehkan minum obat penunda haid dengan tujuan agar dapat berpuasa satu bulan penuh?
Dalam tausiahnya Ustadz Abdul Somad menjelaskan boleh tidaknya minum obat penunda haid saat bulan Ramadhan.
Ibadah puasa memiliki banyak keistimewaan, namun bagi sebagian besar kaum perempuan usia subur, hampir tidak mungkin melaksanakan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.
Pasalnya kaum perempuan memiliki siklus biologis haid atau datang bulan sebulan sekali secara normal.
Sebagaimana diketahui tidak diperbolehkan bagi kaum perempuan yang sedang haid atau nifas untuk melakukan ibadah puasa ataupun yang lain sesuai ketentuan ulama.
Diantaranya tidak diizinkan memasuki masjid, membaca Al Qur'an, menjalankan shalat dan puasa.
Namun kini dunia kefarmasian semakin berkembang, bahkan adanya obat penunda haid yang biasa dikonsumsi ketika melaksanakan ibadah haji.
Bagaimana ketika menjalankan puasa Ramadhan bolehkah meminum obat tersebut?
"Ulama hanya membolehkan minum pil penunda haid pada haji dan umrah, karena daruratnya tingkat tinggi," jelas Ustadz Abdul Somad atau UAS.
"Tidak bisa menambah hotel mahal, tidak bisa mengundurkan penerbangan," lanjut Beliau.
Baca Juga: Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan Atau Cukup Dalam Hati? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad