AYOSEMARANG.COM -- Iuran BPJS Kesehatan tergantung dengan kelas mana yang dipilih oleh masing-masing pesertanya.
Ketika seseorang memilih kelas yang lebih tinggi, maka manfaat pelayanan yang diberikan pun juga akan lebih pula.
Dengan sistem kelas ini, maka iuran kelas yang lebih tinggi juga akan lebih besar. Kelas mana yang dipilih itu sesuai keinginan pesertanya.
Baca Juga: Simulasi Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program JHT, JKK, JKM
BPJS Kesehatan benar-benar membuat sistem kesehatan di Indonesia menjadi lebih mudah dan terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
Namun, kini beredar kabar sistem kelas yang ada pada BPJS Kesehatan akan dihapus paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Salah satu hal yang melatarbelakangi semua itu adalah tujuan pemerintah agar semua peserta BPJS mendapatkan kesetaraan dalam pelayanan.
Baca Juga: Apakah Cuci Darah Karena Gagal Ginjal Dicover BPJS Kesehatan? Ini 3 Hal yang Harus Diketahui
Besaran iuran ini juga akan ditingkatkan secara bertahap. Hal tersebut tentu akan memiliki pro dan kontra di masa depan. Hingga saat ini, penghapusan kelas belum dijalankan.
Berikut adalah jumlah iuran BPJS Kesehatan per kelas saat ini:
- Kelas 1
Peserta yang memilih Kelas 1 akan dikenakan iuran bulanan sekitar Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per orang.
Besaran iuran ini memberikan akses ke fasilitas kesehatan yang lebih baik, termasuk ruang rawat inap dengan fasilitas yang lebih nyaman.