AYOSEMARANG.COM - Bagi kebanyakan orang, waktu saat bersantai adalah waktu yang tepat untuk bermain smartphone. Saat kita membuka aplikasi sering kita jumpai banyak sekali iklan yang muncul.
Entah itu iklan suatu produk peninggi badan, iklan makanan kemasan, dan yang paling sering muncul adalah iklan untuk mencoba suatu aplikasi. Iklan yang tidak diminta kehadirannya tersebut bagi sebagian orang menjadi sebuah pengganggu, namun bagi sebagian yang lain kemunculan iklan tersebut menjadi solusi cepat untuk mengatasi permasalahan perekonomian
yang sedang dialami.
Iklan yang penulis maksud disini adalah iklan Pinjaman Online yang kerap sekali muncul ketika kita sedang mengakses suatu aplikasi dan website. Pinjaman Online adalah suatu fasilitas peminjaman uang secara daring oleh penyedia jasa keuangan yang biasa dikenal dengan fintech, yang mana bentuk dari pinjaman online tersebut berupa aplikasi.
Karena sistem peminjaman uangnya dilakukan secara daring, maka tidak diperlukan jaminan untuk memperoleh pinjaman dan hanya diperlukan KTP saja agar pengajuan pinjaman dapat diterima.
Pelaku usaha pinjol ilegal menawarkan berbagai kemudahan dan syarat yang tidak rumit dalam pencairan dana. Namun dibalik hal tersebut terdapat resiko yang menanti para nasabah
yaitu pelaku usaha pinjol ilegal memberikan beban bunga yang tinggi dan biaya layanan yang tinggi kepada nasabah.
Terlebih apabila nasabah terlambat untuk membayar tagihannya, pelaku usaha pinjol ilegal tidak segan untuk melakukan ancaman berupa teror melalui telepon, intimidasi secara langsung, cyber bullying, penagihan kepada keluarga serta orang terdekat
nasabah, dan terakhir pelaku usaha pinjol ilegal dapat menyebarkan data pribadi nasabah.
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data pribadi dalam hal ini pelaku usaha pinjol ilegal wajib untuk mendapatkan persetujuan yang sah dan tegas dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi. Penyebaran data pribadi merupakan tindakan yang dilarang dan terdapat hukuman atas tindakan tersebut.
Pelaku usaha Pinjaman Online ilegal selaku pengendali data pribadi wajib untuk menjaga kerasahasiaan data pribadi nasabahnya. Apabila hal tersebut dilanggar oleh pengendali data diri, maka nasabah atau subjek data diri dapat mengajukan gugatan dan ganti rugi atas
pelanggaran pemrosesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain hal tersebut bagi pengendali data diri yang melakukan penyebaran data diri nasabah berdasarkan Pasal 67 ayat (2) diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Kegiatan kredit atau meminjam uang melalui pinjaman online di dasari pada sah atau tidaknya perjanjian kredit yang dilakukan antar kedua belah pihak. Sah atau tidaknya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, di dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat subyektif dan obyektif suatu perjanjian. Pada dasarnya meminjam uang melalui pinjol ilegal telah melanggar syarat subyektif perjanjian sehingga pinjol ilegal secara hukum telah tidak sah secara hukum perdata.
Selain hal itu, bukanlah ancaman atau bunga tinggi yang menyebabkan suatu pinjaman online dinyatakan ilegal. Tetapi apabila pinjaman online tersebut belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 10 Tahun2022, namun di dalam peraturan tersebut tidak dikenal istilah pinjol melainkan dikenal dengan istilah LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi). Berdasarkan pasal 8 ayat 1 POJK No. 10 Tahun 2022 menyebutkan bahwa
“Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.” Hal ini yang menyebabkan suatu pinjaman online
dinyatakan ilegal.
Lalu bagaimana apabila sudah terlanjur terjebak dengan pinjaman online ilegal? Apakah pinjaman harus tetap dibayarkan?
Dapat diketahui berdasarkan penjelasan diatas, pinjaman online dapat dikatakan ilegal disebabkan karena belum terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sehingga melanggar syarat sah perjanjian dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata. Lalu apabila melihat Pasal 1 POJK No. 10 Tahun 2022 pinjaman online/LPBBTI pada dasarnya adalah sebagai layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Sehingga berdasarkan hal tersebut terdapat 3 subjek yang berbeda dalam proses pinjaman online yaitu pemberi dana, penyelenggara, dan penerima dana. Penyelenggara hanya berfungsi sebagai fasilitator atau penyedia platform untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana.
Sehingga perjanjian pinjam meminjam sebenarnya dibuat oleh pemberi dana dengan penerima dana saja, sedangkan posisi penyelenggara dalam perjanjian pinjam meminjam hanya sebagai fasilitator atau kuasa saja. Lalu karena pihak pinjol ilegal sebagai penyelenggara tersebut tidak berizin dan belum terdaftar di Otoritas Jasa keuangan maka unsur subjektif dalam perjanjian tersebut tidak sah dan perjanjian dapat dibatalkan sebab dalam hal ini penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan dalam perjanjian.
Apabila perjanjian pinjam meminjam tersebut dibatalkan, maka berlaku pasal 1451 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi :”Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-
orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu,
hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.”
.
Karena perjanjian dibatalkan dan keadaan dipulihkan seperti semula, maka bagi penerima dana berkewajiban untuk mengembalikan dana yang telah dipinjamnya kepada pemberi dana kembali.
Maka dapat disimpulkan bahwa pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat sah perjanjian sehingga perjanjian pinjam meminjam dapat dibatalkan. Perjanjian yang dibatalkan berakibat
keadaan kembali seperti semula saat sebelum perjanjian pinjam meminjam dibuat dan bagi penerima dana yang telah meminjam uang melalui pinjol ilegal wajib untuk mengembalikan
dana yang telah dipinjamnya kepada pemberi dana kembali seperti semula. Selalu terdapat konsekuensi di setiap keputusan yang diambil manusia baik berdampak positif atau negatif.
Maka sebelum mengambil suatu keputusan sebaiknya untuk mempertimbangkan secara matang dan memikirkan konsekuensi yang ada di setiap keputusan. Sama halnya dengan
meminjam melalui pinjaman online, konsekuensi dari meminjam adalah mengembalikan. Maka sebelum memutuskan untuk meminjam uang melalui pinjaman online sebaiknya untuk mengukur kemampuan untuk dapat memperkirakan apakah kedepannya kita dapat membayarkan angsuran pinjaman tersebut atau tidak, serta lakukanlah peminjaman pada pinjaman online yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan agar lebih aman dalam melakukan pinjaman.
Penulis : Seva Raya Nayaasa, S.H. (Staff Magang Kantor Hukum PI Soegiharto HP. S.H., M.H. Semarang)