Bagaimana Nasib Tenaga Honorer setelah Dihapus Pemerintah

- Kamis, 9 Juni 2022 | 11:46 WIB
Utami Nur Hidayah mahasiswa prodi Ekonomi Pembangunan  Universitas Sebelas Maret Surakarta. (dok pribadi)
Utami Nur Hidayah mahasiswa prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Sebelas Maret Surakarta. (dok pribadi)


AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan akan menghapus tenaga kerja honorer pada tahun 2023. Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, penghapusan tenaga kerja honorer merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih professional dan sejahtera.


Alasan lain pemerintah menghapus tenaga kerja honorer pada tahun 2023 adalah bahwa setelah dievaluasi oleh jajaran kementerian, perekrutan tenaga kerja honorer yang dilakukan secara terus menerus dapat mengacaukan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perekrutan yang dilakukan secara terus menerus menyebabkan kebutuhan yang tidak ada hentinya karena dirasa akan terus dibutuhkan.

Dalam prateknya tidak sedikit hal yang menyebabkan ASN menjadi kacau, ketika tenaga kerja honorer mengundurkan diri pada saat akan dilantik dengan alasan gaji yang diterima tidak sesuai bayangan para pelamar kerja.

Baca Juga: Tak Lolos Rekrutmen Bersama? BUMN Buka 2.300 Lowongan Lagi, Masih Ada Kesempatan

Kebijakan penghapusan tenaga kerja honorer mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang. Oleh karena itu, mulai tahun ini masing-masing dari instansi memiliki kesempatan untuk segera melakukan pemetaan terhadap pekerja honorer pada masing-masing jabatan. Sebagai ganti dari penghapusan tenaga honorer, pemerintah mengalihkannya dengan system tenaga kerja outsourcing. Sistem outsourcing dinilai mampu menjadi solusi yang ampuh dalam perusahaan terkait terhadap masalah kekurangan sumber daya manusia.

Tenaga outsourcing yang akan dipakai oleh pemerintah adalah tenaga pelaksana pekerjaan yang bersifat dasar, yakni seperti tenaga kebersihan dan tenaga kemanan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub-kon.

Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan melalui dua mekanisme yang berbeda, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh. Dapat dikatakan bahwa tenaga outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain atau pihak ketiga.

Rencana penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023 mendatang diperkirakan akan menciptakan jumlah pengangguran baru. Apabila tetap dilanjutkan namun tidak disertai dengan kebijakan akomodasi pengangkatan maka diperkirakan akan ada 270 ribu lebih pegawai honorer yang menjadi pengangguran pada tahun 2023.

Nurbaiti, Ketua FHK21 DKI Jakarta mengatakan kebijakan tersebut akan menambah angka pengangguran yang besar, bukan menciptakan kesejahteraan. Nurbaiti menjelaskan pengangguran yang berasal dari tenaga honorer paling banyak dari tenaga honorer pekerja administrasi, pasalnya tenaga honorer pendidik telah diakomodasi oleh pemerintah pada tahun lalu dan pada tahun ini dibuka 1 juta formasi guru dalam seleksi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan menurut Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Gubernur Jawa Barat, tenaga kerja honorer dinilai sangat membantu beban pekerjaan ASN, oleh karena itu apabila tenaga kerja honorer benar-benar akan dihapus kinerja pemerintahan akan kurang terkendali.

Baca Juga: TKB, Wawancara dan MCU, Tes Terakhir Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Menurutnya tenaga kerja honorer yang berasal dari kalangan milenial memiliki kualitas SDM yang bagus atau di atas pegawai negeri, selain itu, adanya tenaga honorer mampu mengurangi jumlah pengangguran Negara.

Nasib jutaan tenaga kerja honorer di seluruh negeri akan ditentukan pada tahun 2023 mendatang. Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang sekaligus menyiapkan solusi atas kebijakan yang akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang.

Pemerintah diharapkan memberikan perhatian secara khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga kerja honorer yang telah mengabdi pada instansi pemerintah.***
Penulis: Utami Nur Hidayah mahasiswa prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Halaman:

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stop Wabah, Jangan Nyampah

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:29 WIB

Penjelasan Tentang Aneurisma Abdomen Aorta

Rabu, 1 Februari 2023 | 17:56 WIB

Pernah Pernik di Balik Kegiatan Kampanye

Rabu, 21 Desember 2022 | 10:43 WIB

Lomba Justifikasi

Kamis, 15 September 2022 | 07:46 WIB

Pemilik Frequensi dan Pelengkap Penderita

Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:38 WIB

Di Balik Ego dan Kolektivitas Etnis

Kamis, 7 Juli 2022 | 11:08 WIB

Mudik, Thomas Cup, dan Sea Games

Senin, 16 Mei 2022 | 19:23 WIB
X