AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan akan menghapus tenaga kerja honorer pada tahun 2023. Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, penghapusan tenaga kerja honorer merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih professional dan sejahtera.
Alasan lain pemerintah menghapus tenaga kerja honorer pada tahun 2023 adalah bahwa setelah dievaluasi oleh jajaran kementerian, perekrutan tenaga kerja honorer yang dilakukan secara terus menerus dapat mengacaukan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perekrutan yang dilakukan secara terus menerus menyebabkan kebutuhan yang tidak ada hentinya karena dirasa akan terus dibutuhkan.
Dalam prateknya tidak sedikit hal yang menyebabkan ASN menjadi kacau, ketika tenaga kerja honorer mengundurkan diri pada saat akan dilantik dengan alasan gaji yang diterima tidak sesuai bayangan para pelamar kerja.
Baca Juga: Tak Lolos Rekrutmen Bersama? BUMN Buka 2.300 Lowongan Lagi, Masih Ada Kesempatan
Kebijakan penghapusan tenaga kerja honorer mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang. Oleh karena itu, mulai tahun ini masing-masing dari instansi memiliki kesempatan untuk segera melakukan pemetaan terhadap pekerja honorer pada masing-masing jabatan. Sebagai ganti dari penghapusan tenaga honorer, pemerintah mengalihkannya dengan system tenaga kerja outsourcing. Sistem outsourcing dinilai mampu menjadi solusi yang ampuh dalam perusahaan terkait terhadap masalah kekurangan sumber daya manusia.
Tenaga outsourcing yang akan dipakai oleh pemerintah adalah tenaga pelaksana pekerjaan yang bersifat dasar, yakni seperti tenaga kebersihan dan tenaga kemanan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub-kon.
Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan melalui dua mekanisme yang berbeda, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh. Dapat dikatakan bahwa tenaga outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain atau pihak ketiga.
Rencana penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023 mendatang diperkirakan akan menciptakan jumlah pengangguran baru. Apabila tetap dilanjutkan namun tidak disertai dengan kebijakan akomodasi pengangkatan maka diperkirakan akan ada 270 ribu lebih pegawai honorer yang menjadi pengangguran pada tahun 2023.
Nurbaiti, Ketua FHK21 DKI Jakarta mengatakan kebijakan tersebut akan menambah angka pengangguran yang besar, bukan menciptakan kesejahteraan. Nurbaiti menjelaskan pengangguran yang berasal dari tenaga honorer paling banyak dari tenaga honorer pekerja administrasi, pasalnya tenaga honorer pendidik telah diakomodasi oleh pemerintah pada tahun lalu dan pada tahun ini dibuka 1 juta formasi guru dalam seleksi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan menurut Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Gubernur Jawa Barat, tenaga kerja honorer dinilai sangat membantu beban pekerjaan ASN, oleh karena itu apabila tenaga kerja honorer benar-benar akan dihapus kinerja pemerintahan akan kurang terkendali.
Baca Juga: TKB, Wawancara dan MCU, Tes Terakhir Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Menurutnya tenaga kerja honorer yang berasal dari kalangan milenial memiliki kualitas SDM yang bagus atau di atas pegawai negeri, selain itu, adanya tenaga honorer mampu mengurangi jumlah pengangguran Negara.
Nasib jutaan tenaga kerja honorer di seluruh negeri akan ditentukan pada tahun 2023 mendatang. Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang sekaligus menyiapkan solusi atas kebijakan yang akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang.
Pemerintah diharapkan memberikan perhatian secara khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga kerja honorer yang telah mengabdi pada instansi pemerintah.***
Penulis: Utami Nur Hidayah mahasiswa prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Artikel Terkait
Kejaksaan Selidiki Iuran Pegawai Honorer Pemkot Tegal yang Masuk Taspen
Rekrutmen P3K Tenaga Pendidik Baru 550 Ribu, DPR Minta Pemda Mendata Honorer
Waspada! Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer
Guru Honorer Dapat BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta, Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id
Besok Hari Terakhir, Guru Honorer dan PTK Non-PNS Segera Cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta, Begini Caranya
Hari Terakhir, Guru Honorer Segera Cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta Sebelum Hangus
Guru Honorer di Klaten Dapat Hadiah Spesial dari Gubernur Ganjar Pranowo
HARI INI Pengumuman Hasil Seleksi Guru Honorer jadi PPPK Cek di Sini
Gaji Guru Honorer Memprihatinkan, Ganjar: Saya Nggregel
Wali Kota Yuliyanto akan Pertahankan Tenaga Honorer Pemkot Salatiga