Pencairan dana KIP Kuliah dilakukan setelah melalui berbagai tahapan.
Tahapannya sendiri akan berlangsung sesuai dengan antrian pengajuan yang dilakukan oleh pihak universitas.
Artinya semakin cepat permohonan diajukan maka semakin cepat pula mahasiswa menerima pencairannya.
Jadi, pastikan perguruan tinggi Anda sudah mengajukan permohonan melalui SIM KIPK agar pencairannya bisa lancar.
Berikut langkah-langkah pencairan dana Kartu Indonesia Pintar hingga masuk ke rekening.
1. Universitas mengajukan permohonan dengan mengirimkan surat keteranganatau SK melalui SIM KIPK. Surat keterangan tersebut berasal dari direktur universitas dan memuat nama-nama mahasiswa penerima manfaat.
2. Kemendikbud memproses SPP dan SPM dalam perkiraan waktu satu hingga dua minggu.
3. KPPN menerbitkan SP2D dan dananya ditransfer ke rekening simpanan Satker PLPP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta bank untuk menyalurkan modal.
5. Uang ditransfer ke rekening mahasiswa.
Harap dicatat, antara periode pengajuan dan pencairan, perlu waktu hingga 44 hari kalender.
Baca Juga: 5 Kecamatan Paling Ramai di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, Nomor 1 Ternyata Bukan Kecamatan Tirto
Demikian informasi mengenai kapan pencairan dana KIP Kuliah 2023 semester ganjil. Harap bersabar, dana akan ditransfer setelah menyelesaikan berbagai langkah yang dijelaskan.*** (Iit Lita Apriani)