SNBT 2024 Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya, RESMI dari Kemdikbud

photo author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 14:16 WIB
SNBT 2024 kapan, simak jadwal lengkapnya yang resmi dari Kemdikbud. (snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)
SNBT 2024 kapan, simak jadwal lengkapnya yang resmi dari Kemdikbud. (snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- SNBT 2024 kapan? Pertanyaan ini pasti mulai masuk di benak para siswa kelas 12 SMA sederajat maupun alumni, atau yang biasa disebut gap year.

Menjelang memasuki tahun baru, berarti seleksi penerimaan mahasiswa baru juga akan segera digelar. Lantas SNBT 2024 kapan?

Jika kamu termasuk yang ingin mengetahui SNBT 2024 kapan, maka simak jadwal lengkapnya di sini.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Apa Saja? Ternyata Harus Punya Hal Ini, Terbatas Untuk Orang-Orang Tertentu?

Jadwal SNBT 2024 ini resmi dari pihak SNPMB BPPP Kemdikbud.

SNBT tak hanya bisa diikuti oleh siswa kelas 12 SMA sederajat saja.

Inilah daftar orang-orang yang masih bisa mengikuti SNBT 2024:

- Siswa SMA/SMK/MA kelas 12 pada tahun 2024
- Peserta didik Paket C tahun 2024
- Siswa lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022
- Siswa lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2023
- Lulusan Paket C tahun 2022
- Lulusan Paket C tahun 2023

Baca Juga: KIP Kuliah Tahun 2024 Kapan Dibuka? Daftar dan Nikmati Kuliah Gratis Plus Uang Saku Bulanan

Namun, dengan catatan usia maksimalnya adalah 22 tahun per 1 Juli 2024.

UTBK yang bisa diikuti oleh peserta SNBT 2024 hanya satu kali, dan hasil UTBK tersebut hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024 saja.

Untuk tahun 2024 ini, siswa yang telah dinyatakan lulus SNBP 2024, SNBP 2023, dan SNMPTN 2022 tidak bisa lagi mengikuti UTBK-SNBT 2024.

Siswa yang dinyatakan lulus SNBP 2024 juga tidak diperbolehkan mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.

Baca Juga: Cara Mendapatkan KIP Kuliah 2024 Cukup Lakukan Hal Ini, Calon Peserta SNBP 2024 Segera Persiapkan Diri!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: SNPMB BPPP Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X