16 Dokumen Penting untuk Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024, Lengkapi Semua!

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 07:00 WIB
 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran beasiswa LPDP 2024.
dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran beasiswa LPDP 2024.

- Biodata diri (formulir daring atau online).

- Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (asli).

- Surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa pelamar diterima tanpa syarat sebagai mahasiswa (LoA Unconditional) minimal menyertakan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan intake studi, yang masih berlaku dan sesuai dengan perguruan tinggi serta program studi yang dipilih.

Baca Juga: Ini 5 Hal yang Tidak Dianjurkan Ketika Menulis CV untuk Beasiswa LPDP 2024, Jangan Dilakukan Jika Ingin Dapat LoA

- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana kontribusi di Indonesia, dan rencana pasca-studi.

- Dokumen penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)/Kementerian Agama (Kemenag) atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah.

- Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat (diterbitkan paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa LPDP 2024) berupa formulir daring.

- Ijazah jenjang sarjana (S1) atau S2 (asli atau legalisir) atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

- Publikasi ilmiah, pengalaman organisasi, dan prestasi kejuaraan/non-kejuaraan.

- Profil diri pada formulir pendaftaran online beasiswa LPDP 2024.

Baca Juga: Cek 5 Universitas di Jawa Tengah untuk S2 dan S3 Jalur Beasiswa LPDP 2024, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

- Surat pemberitahuan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi (bagi pelamar yang tidak menyelesaikan studi).

- Proposal penelitian (khusus S3).

- Surat usulan dari pejabat yang membidangi sumber daya manusia (SDM) untuk pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai ketentuan.

- Dokumen konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek/Kemenag atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X