Apakah Mahasiswa Semester 2 Bisa Mendaftar KIP Kuliah? Kemdikbud Beri Jawaban Begini

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 07:55 WIB
Apakah mahasiswa semester 2 bisa mendaftar KIP Kuliah. (Ilustrasi: Instagram/sahabat.kipkuliah)
Apakah mahasiswa semester 2 bisa mendaftar KIP Kuliah. (Ilustrasi: Instagram/sahabat.kipkuliah)

AYOSEMARANG.COM -- Jika terusik dengan pertanyaan apakah mahasiswa semester 2 bisa mendaftar KIP Kuliah, maka dapatkan jawaban dari Kemdikbud di sini.

Sebentar lagi memasuki semester genap, maka tak jarang pertanyaan apakah mahasiswa semester 2 bisa mendaftar KIP Kuliah muncul.

Sebab, terkadang ada mahasiswa yang merasa ia seharusnya mendaftar program KIP Kuliah saat akan masuk kuliah, sehingga pertanyaan apakah mahasiswa semester 2 bisa mendaftar KIP Kuliah pun tercipta.

Baca Juga: Kapan KIP Kuliah 2024 Cair Semester Genap TERJAWAB! Segera Cek Status Penerima dan Jadwal KIP Kuliah 2024

Bagi kamu yang saat ini akan memasuki semester 2, maka simak penjelasan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berikut ini.

sebagai informasi, program ini ditujukan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Keterbatasan ekonomi ini harus memenuhi kriteria merupakan bagian dari keluarga miskin/rentan miskin, yang bisa dibuktikan dengan:

1. Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti PKH, PBI JK, atau BPNT

Baca Juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk SNBP Dibuka Sampai Kapan? Cek Persyaratan: Khusus Tahun Kelulusan Ini

2. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

3. Memiliki KIP Pendidikan Menengah

4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan

5. Apabila tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan di atas, maka bisa membuktikan dengan:

Baca Juga: Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2024 Kapan? Mahasiswa Semester Genap Wajib Tahu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Puslapdik Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X