Hati-hati! KIP Kuliah Bisa Dicabut Kemenag Ingatkan Hal Ini

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 11:27 WIB
Hati-hati! KIP Kuliahj Bisa Dicabut Kemenag Ingatkan Hal Ini
Hati-hati! KIP Kuliahj Bisa Dicabut Kemenag Ingatkan Hal Ini

AYOSEMARANG.COM -- KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan bagi pelajar berprestasi namun terhalang ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Beasiswa dari pemerintah inipun diberikan kepada mahasiswa sepanjang masa studi yang mencakup biaya pendidikan dan tunjangan hidup.

Dalam menerima bantuan KIP Kuliah, para mahasiswa tentu perlu mematuhi serangkaian ketentuan dan kewajiban agar manfaat bantuan tersebut dapat tetap berlanjut.

Bagi penerima KIP Kuliah tentu tidak akan bisa bersantai-santai hanya berkuliah menunaikan kewajiban sebagai penerima beasiswa masuk dan pulang kuliah saja seperti mahasiswa normal, namun menunaikan tugas kuliah rasanya tidak cukup bagi mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah.

Karena nyatanya KIP Kuliah bisa dicabut sewaktu-waktu. Hal itu pun dikarenakan pemerintah memberikan beasiswa untuk yang memenuhi syarat, apabila dikemudian hari persyaratan tersebut tak lagi dipenuhi maka akan dipastikan KIP Kuliah akan dicabut.

Dan apabila dicabut dan ingin melanjutkan studi harus membayar uang UKT dan tidak akan ada lagi biaya hidup.

Seperti yang dikutip AyoSemarang.com dari pendis.kemenag.go.id, Kepala Seksi Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abdul Basir mengungkapkan ada hal yang bisa membuat beasiswa KIP Kuliah dicabut.

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang wajib untuk dipenuhi, salah satunya adalah komitmen kebangsaan yang kuat.

Abdul Basir juga mengatakan, mahasiswa yang telah diseleksi dan menjadi penerima beasiswa harus taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketentuan itu diantaranya, mahasiswa harus memiliki wawasan kebangsaan dan komitmen kebangsaan yang kuat, yang terakomodasi dalam konsepsi moderasi beragama.

Indikator moderasi beragama meliputi, sikap menjunjung tinggi empat pilar kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi dan budaya lokal yang ada.
Ia juga menekankan bahwa indikator moderasi beragama harus diimplementasikan mahasiswa KIP Kuliah.

"Jika ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang komitmen kebangsaannya pudar, serta tidak toleran dalam kehidupan sosial keagamaan yang majemuk, dan tidak siap menerima perbedaan atau kemajemukan yang ada, maka harus dikeluarkan dari penerima KIP Kuliah," sebutnya.

Abdur Basir juga menekankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah agar menunda menikah.

Diketahui, larangan menikah selama kuliah termasuk ke dalam salah satu ketentuan KIP Kuliah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X