Lalu apa saja persyaratan penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah 2024 di UB baik Jalur SNBP maupun UTBK SNBT?
Berikut persyaratan bagi calon penerima dana bantuan yang KIP Kuliah UB tahun akademik 2024/2025
1. Pendaftar merupakan lulusan siswa siswi lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun lulus 2024, 2023, dan 2022.
2. Sudah dinyatakan lolos seleksi dan berhak menerima bantuan KIP Kuliah 2024.
3. Diterima sebagai mahasiswa UB tahun Akademik 2024/2025 jalur SNBP maupun UTBK SNBT
4. Pendaftar memiliki prestasi akademik dengan melampirkan hasil nilai rata-rata rapor sesuai pendaftaran masuk UB jika mendaftar melalui jalur SNBP.
5. Pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PIP (Program Indonesia Pintar) saat aktif di kelas XII SMA, SMK, MA, sederajat.
6. Sebagai penerima bantuan program reguler Pemerintah yaitu PKH dan BPNT.
7. Pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) aktif.
8. Pendaftar dikategorikan sebagai kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kemenko PMK.
9. Berasal dari salah satu panti asuhan atau panti sosial.
10. Masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau miskin yang sudah terdaftar DTKS Kemensos RI.
11. Jika belum terdaftar DTKS Kemensos RI, maka dapat melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan atau desa domisili.
12. Pendaftar non DTKS Kemensos wajib melampirkan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750 ribu per anggota keluarga.
13. Pendaftar bukan sebagai penerima KIP Kuliah tahun sebelumnya.