Lantas apa saja syarat pembuatan KIP Kuliah 2024?
Syarat Pembuatan KIP Kuliah 2024
Persyaratan tahun 2024 diperkirakan tidak jauh berubah dari tahun 2023.
Syarat ini adalah syarat ekonomi, yaitu mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan bisa dibuktikan dengan:
1. Memiliki KIP Pendidikan Menengah
2. Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti PKH, PBI JK, atau BPNT
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan
Apabila tidak bisa memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan di atas, calon mahasiswa tetap bisa melamar KIP Kuliah.
Namun, dengan catatan memang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan. Ini bisa dibuktikan dengan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau jika pendapatan kotor tersebut dibagi dengan jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp750.000.
- Dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Itulah syarat pembuatan KIP Kuliah 2024. Siap kuliah gratis?(*)