Bisa Daftar KIP Kuliah 2024 Meski Tak Terdaftar di DTKS, Tinggal Urus SKTM dengan Cara Ini

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 14:25 WIB
Bisa daftar KIP Kuliah 2024 meski tak terdaftar di DTKS, tinggal urus SKTM dengan cara ini. (Ilustrasi: Instagram/ipmi.bachelor)
Bisa daftar KIP Kuliah 2024 meski tak terdaftar di DTKS, tinggal urus SKTM dengan cara ini. (Ilustrasi: Instagram/ipmi.bachelor)

Dengan catatan, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan, atau jika pendapatan kotor tersebut dibagi dengan jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp750.000.

Lantas bagaimana cara mengurus SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu untuk KIP kuliah 2024 ini?

Dikutip Ayosemarang.com dari berbagai sumber, siswa dan wali bisa mengurus melalui desa/kelurahan sesuai tempat tinggal.

Sedangkan untuk berkas yang perlu dibawa adalah KTP dan KK.

Namun soal berkas ini, ada perbedaan di beberapa daerah tertentu, di mana pemohon SKTM juga perlu membawa surat rekomendasi RT/RW dan foto copy KK/KTP.

Jadi sebaiknya memastikan terlebih dahulu berkas-berkas apa yang dibutuhkan, kepada pihak berwenang.

Itulah cara mengurus SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat KIP Kuliah 2024 jika tidak terdaftar di DTKS.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X