Bisa Daftar KIP Kuliah 2024 Meski Tak Terdaftar di DTKS, Tinggal Urus SKTM dengan Cara Ini

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 14:25 WIB
Bisa daftar KIP Kuliah 2024 meski tak terdaftar di DTKS, tinggal urus SKTM dengan cara ini. (Ilustrasi: Instagram/ipmi.bachelor)
Bisa daftar KIP Kuliah 2024 meski tak terdaftar di DTKS, tinggal urus SKTM dengan cara ini. (Ilustrasi: Instagram/ipmi.bachelor)

AYOSEMARANG.COM -- Bagi siswa yang tidak terdaftar di DTKS, ternyata tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2024.

Caranya yaitu dengan mengurus pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Jika sudah memiliki SKTM yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa, maka surat ini bisa digunakan untuk menggantikan salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024, yang berupa terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah Kemenag 2024 Dapat Rp 6,6 Juta Per Semester, Login kip-kuliah.kemenag.go.id

Mengapa harus mengajukan SKTM jika tidak terdaftar di DTKS?

Sebab, yang bisa mendaftar KIP Kuliah adalah para siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi berada dalam keterbatasan ekonomi.

Keterbatasan ekonomi tersebut dibuktikan dengan kriteria seperti di bawah ini:

1. Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti PKH, PBI JK, atau BPNT

Baca Juga: Besaran Bantuan KIP Kuliah Kemenag 2024 SEGINI, Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup Sampai Lulus Kuliah

2. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

3. Memiliki KIP Pendidikan Menengah

4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan

Nah, apabila tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan di atas, maka masih bisa mendaftar KIP Kuliah dan dibuktikan dengan terbitnya SKTM.

Baca Juga: Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2024 Minimal SEGINI, Ini Besaran Biaya Pendidikan dan Uang Saku yang Diterima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X