AYOSEMARANG.COM -- Bagi siswa yang tidak terdaftar di DTKS, ternyata tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2024.
Caranya yaitu dengan mengurus pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Jika sudah memiliki SKTM yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa, maka surat ini bisa digunakan untuk menggantikan salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024, yang berupa terdaftar di DTKS.
Mengapa harus mengajukan SKTM jika tidak terdaftar di DTKS?
Sebab, yang bisa mendaftar KIP Kuliah adalah para siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi berada dalam keterbatasan ekonomi.
Keterbatasan ekonomi tersebut dibuktikan dengan kriteria seperti di bawah ini:
1. Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti PKH, PBI JK, atau BPNT
Baca Juga: Besaran Bantuan KIP Kuliah Kemenag 2024 SEGINI, Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup Sampai Lulus Kuliah
2. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
3. Memiliki KIP Pendidikan Menengah
4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan
Nah, apabila tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan di atas, maka masih bisa mendaftar KIP Kuliah dan dibuktikan dengan terbitnya SKTM.