Pengajuan Pencairan KIP Kuliah 2024 Semester Genap 2, 4, 6, dan 8 Mulai Bulan Februari, Berikut Tahapannya

photo author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 07:14 WIB
pengajuan pencairan dana KIP Kuliah 2024  semester genap (istimewa)
pengajuan pencairan dana KIP Kuliah 2024 semester genap (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- KIP Kuliah 2024 semester genap 2, 4, 6, dan 8 diprediksi akan cari mulai bulan Februari.

Nantinya pihak kampus bisa melakukan pengajuan pencairan uang KIP Kuliah 2024 hingga bulan Maret.

Jika pengakuan SIM KIP Kuliah 2024 sudah dilakukan, maka pihak kemendikbud akan segera memproses data administrasi mahasiswa penerima.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Online, Kunjungi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Lanjutkan dengan Langkah-Langkah Ini

Kemudian uang segera bisa cair ke ke rekening mahasiswa penerima yang distranfer melalui bank penyalur.

Kampus terkait bisa segera mengajukan permohonan pencairan hingga Maret 2024 agar KIP semester genap bisa diterima mahasiswa.

Namun, data mahasiswa pemerima wajib sesuai dengan data yang ada tercatat di Kemendikbud dan terdaftar pada PDDIKTI.

Tahap pengajuan pencairan dana KIP Kuliah 2024.

1. Perguruan tinggi mengirimkan SK atau Surat keterangan dari pimpinan kampus yang dilengkapi dengan daftar calon penerima KIP Kuliah. Dalam surat keterangan tersebut juga perlu disertai dengan data pendukung di antaranya yaitu pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan juga rekening.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Bagi yang Tidak Punya KIP, Bisa Pakai Surat Sakti?

2. PLPP Kemdikbud akan melalukan beberapa proses seperti SPP dan SPM dengan jangka waktu berkisar antara 1 sampai 2 minggu, jika data yang dikirimkan di tahap 1 sudah lengkap dan sesuai.

3. Selanjutkan KPPN akan menerbitkan SP2D dengan estimasi satu hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud dengan izin dari kementerian keuangan.

4. Kemdikbud akan memerintahkan bank penyalur untuk menyalurkan dana dengan estimasi 1 sampai 2 hari kerja.

5. Setelah itu, proses transfer akan dilakukan oleh bank penyalur melalui rekening penerima dengan mekanisme internal Bank Mandiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X