AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) 2024 pada tanggal 12 Februari 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik tinggi namun mengalami keterbatasan ekonomi.
Persyaratan Pendaftaran
Baca Juga: Syarat KIP Kuliah 2024: Cara Daftar DTKS Offline dan Online, Ini Keuntungan Didapat
1. Kriteria Penerima
Calon penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang setara, yang lulus pada tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Mereka juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi minimal tingkat C atau Baik.
2. Kriteria Ekonomi
Baca Juga: 8 Penyebab KIP Kuliah 2024 Dibatalkan! Cek Ketentuan Mahasiswa Pengganti KIP Kuliah
Kriteria ekonomi mencakup beberapa kondisi, antara lain:
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin sesuai data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin berdasarkan pendapatan keluarga atau surat keterangan tidak mampu.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dan Cara Daftarnya, Siapkan NIK, NISN, dan NPSN
Tata Cara Pendaftaran