AYOSEMARANG.COM -- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka menjadi harapan bagi mereka dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Namun, sebelum mendaftar KIP Kuliah 2024, ada baiknya memahami persyaratan pendapatan orang tua yang dibutuhkan untuk memperoleh kesempatan ini.
Dengan memahami syaratnya, Anda akan terhindar dari mengambil milik orang yang berhak.
Baca Juga: 6 Universitas Negeri Favorit dengan Kuota KIP Kuliah 2024 Terbanyak, Segini Uang Saku Cair Per Bulan
Jangan sampai ketidaktahuan Anda menjadi derita bagi orang yang berhak mendapatkan KIP Kuliah 2024.
Selama Anda termasuk golongan mampu, maka ada baiknya melepas KIP Kuliah 2024 kepada yang berhak mendapatkannya.
Pasalnya masih banyak calon mahasiswa tidak mampu yang ada di sekitar kita.
Oleh karena itu, baca sampai habis besaran gaji orang tua yang berhak mendapatkan biaya pendidikan dari beasiswa KIP Kuliah 2024.
Baca Juga: Mohon Maaf Jika GAGAL! Segini Syarat Penghasilan Maksimal Orang Tua Agar Lolos KIP Kuliah 2024
Syarat Pendapatan Orang Tua
Calon penerima KIP Kuliah perlu memperhatikan beberapa kriteria terkait pendapatan orang tua.
1. Batas Pendapatan
Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh melebihi Rp 4 juta per bulan, atau dibagi per jumlah anggota keluarga tidak boleh melebihi Rp 750 ribu.
Baca Juga: Harga Beras Makin Melambung, Pedagang Dikomplain Pembeli