AYOSEMARANG.COM -- Salah satu dokumen yang bisa dilampirkan dalam pendaftaran KIP Kuliah 2024 adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jika siswa menanyakan apakah bisa SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah 2024? jawabannya bisa!
Maka dari itu siswa bisa segera membuat SKTM di kantor kelurahan di daerahnya.
Diketahui, pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah buka sejak 12 Februari lalu.
Baca Juga: Jika Kartu Hilang Dana KIP Kuliah di Rekening Hangus? Tenang, Begini Cara Mengurus dengan Cepat
Nantinya proses ini akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan berkas yang dibuat pemerintah sebagai bukti jika orang yang membuatnya adalah kelompok yang kuurang mampu atau dengan keterbatasan ekonomi.
Pembuatan surat ini bisa diajukan pada tingkat desa atau keluarahan dengan menyertakan beberapa dokumen seperti KK dan KTP.
Pada proses pendaftaran KIP Kuliah 2024, SKTM bisa digunakan sebagai bukti valid jika siswa berasal dari keluarga lemah ekonomi. '
Namun, tidak hanya melampirka surat ini saja, siswa juga harus memeunhi kriteria yang sudah ditentukan.
Salah satunya adalah menunjukkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan.
Cara Membuat SKTM
Ada sejumlah syarat yang harus diisiapkan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):