1. Kehadiran pada Tahun Tertentu
Calon penerima beasiswa harus lulus pada tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2023 dan 2022.
2. Dokumen Identitas yang Valid
Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Kartu Identitas dan Kepesertaan Program
Calon penerima juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Latihan Soal Penalaran Umum UTBK SNBT 2024 Pilihan Ganda, Lengkap dengan Jawaban dan Penjelasan
4. Bukti Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jika tidak terdaftar dalam DTKS, calon penerima dapat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat.
5. Bukti Penghasilan Keluarga
Bukti penghasilan gabungan orang tua tidak boleh melebihi Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
6. Penerimaan di Perguruan Tinggi
Calon penerima harus diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi dengan jurusan yang memiliki akreditasi A, B, atau C.
Baca Juga: 5 Penyebab KIP Kuliah 2024 Semester Genap Belum Cair, Begini Tips agar Dana Cepat Masuk Rekening
Dengan demikian, meskipun peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 terbuka untuk lulusan SMK, tetapi mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan pemenuhan persyaratan yang tepat, para lulusan SMK memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan keuangan ini dalam mengejar impian pendidikan mereka.