AYOSEMARANG.COM -- Pada tanggal 8 Maret 2024, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) resmi mengumumkan pencairan dana untuk semester 2, 4, 6, dan 8 tahun akademik 2023/2024.
Program ini merupakan inisiatif dari Kemendikbudristek dan Kemenag RI untuk mendukung pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pencairan dana KIP Kuliah tidak hanya meliputi biaya pendidikan, tetapi juga biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.
Dana pendidikan akan disalurkan langsung kepada pihak kampus sesuai dengan nilai UKT masing-masing program studi, dengan besaran tertentu sesuai dengan kategori program studi yang diikuti.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang masuk dalam skema penerima bantuan biaya hidup, mereka akan menerima bantuan non-tunai dengan nominal sesuai kluster yang telah ditetapkan.
Kluster biaya hidup terbagi menjadi lima kategori, dengan besaran bantuan yang berbeda-beda.
Proses pencairan dana KIP Kuliah dilakukan secara bertahap, dimulai dari tanggal 8 Maret 2024.
Setiap perguruan tinggi memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan dan kewenangan pihak rektorat universitas dalam mengajukan daftar penerima bantuan kepada pihak terkait.
Baca Juga: Bhimasena Lentera Ramadan: BPI Luncurkan Program CSR untuk Warga Sekitar PLTU Batang
Bagi mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah, penting untuk terus memantau status pencairan dana melalui situs resmi yang disediakan.
Langkah-langkah untuk memeriksa status pencairan dapat diakses melalui dasbor SIM KIP Kuliah, sehingga informasi yang diterima menjadi lebih valid dan akurat.
Terkait dengan pencairan biaya hidup, mahasiswa perlu mengonfirmasi pencairan melalui menu SIM KIP Kuliah setelah dana masuk ke rekening bank Himbara.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A55 dan A35 5G yang Baru Rilis di Indonesia