Panduan KIP Kuliah 2024 Lengkap: Kriteria, Berkas, hingga Cara Daftar Beasiswa Kuliah Gratis Ini

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 07:23 WIB
Panduan KIP Kuliah 2024 Lengkap (shutterstock)
Panduan KIP Kuliah 2024 Lengkap (shutterstock)

AYOSEMARANG.COM -- KIP Kuliah 2024 bisa menjadi solusi bagi calon mahasiswa yang sedang mencari beasiswa untuk melanjutkan jenjang kuliah. Berikut panduan lengkap pendaftarannya.

Dengan mendaftar KIP Kuliah 2024 peserta berkesempatan bisa berkuliah tanpa biaya alias gratis.

Tidak hanya itu saja, mahasiswa yang berstatus sebagai peneruma KIP Kuliah 2024 juga akan mendapatkan uang saku yang dicairkan setiap semesternya hingga lulus kuliah.

Baca Juga: Lulusan SMK Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2024? Ada Beberapa Syarat Harus Dipenuhi

Diketahui jalur seleksi masuk perguruan tunggi sudah dibuka, SNBP sudah tututp beberapa waktu yang lalu. Dalam waktu dekat SNBT dan Jalur Mandiri akan segera dibuka.

Maka dari itu calon mahasiswa pelu mengetahui panduan beasiswa ini agar saat pendaftaran tidak terjadi jendala yang bisa menghambat.

Kartu Indonesia pintar Kuliah atau KIP Kuliah adalah program banyuan pendidikan dari pemerintah yang diprioritaskan bagi siswa lulusan SMA/SMK/Sederajat yang ingin berkuliah namun memiliki keterbatasan dari ekonomi.

Beasiswa KIP Kuliah 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari alu dan berakhir pada 31 Oktober mendatang.

Baca Juga: Apakah Penerima KIP Kuliah 2024 Bisa Kuliah Dratis? Ternyata Ada Biaya yang Tidak Ditanggung Beasiswa Ini

Untuk memudahkan calon mahasisa saat mendaftar, berikut informasi lengkap panduan KIP Kuliah 2024, mulai dari kriteria, berkas, dan cara daftar.

Kriteria KIP Kuliah 2024

1. Dinyatakan lulus atau akan lulus SMA sederajat di tahun 2024. Peserta yang telah lulus SMA sederajat maksimal 2dua tahun sebelumnya juga diperbolehkan mendaftar.

2. Dinyatakan telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN maupun PTS melalui jalur seleksi nasional penerimaan mahasiswa yang berlaku.

3. Memiliki potensi akademik yang baik, namun terkendala atau terbatas secara ekonomi untuk melanjutkan kuliah. Kondisi tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X