Berapa Lama Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah? Jangan Lewat Batas Jika Tak Ingin Dicabut

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 08:03 WIB
jangka waktu pemberian KIP Kuliah (istimewa)
jangka waktu pemberian KIP Kuliah (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh calon peserta adalah berapa lama jangka waktu pemberian KIP Kuliah?

KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan dari pemerintah dengan bentuk uang kuliah dan uang saku yang dicairkan setiap semester.

Mahasiswa yang berhak menerima bantuan ini harus berasal dari keluarga kurang mampu dengan bukti yang valid.

Baca Juga: Mana yang Duluan Daftar KIP Kuliah atau SNBT 2024? Cek Penjelasan Lengkap Tata Cara Pendaftaran

Nantinya penerima KIP Kuliah bisa berkuliah dengan gratis karena dan mendapat uang saku dengan besaran yang sudah ditentukan.

Besarannya tidaklah sama, ditentukan berdasarkan pembagian lima klaster, yakni Rp 800.000 per bulan Rp 950.000 per bulan Rp 1,1 juta per bulan Rp 1,25 juta per bulan Rp 1,4 juta per bulan.

Bantuan pendidikan ini juga berlaku untuk pendaftaran semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri seperti SNBP, SNBT, atau Jalur Mandiri.

Selain itu, juga bisa dimanfaatkan untuk masuk peguruan tinggi swasta dengan tingkat akreditasi yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Bisa Biayai Kuliah di PTN dan PTS Jalur Mandiri?

Meskipun akan diberikan hingga mahasiwa lulus, KIP Kuliah tetap memiliki jangka waktu pemberian.

Lamanya jangka waktu yang diberikan ditentukan berdasarkan program yang dipilih mahasiswa.

Inilah jangka waktu pemberian KIP Kuliah berdasarkan program yang dipilih:

KIP Kuliah Jalur Reguler

1. Sarjana: maksimal 8 semester

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X