- Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Meninggal dunia
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
Baca Juga: Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024 Terbagi Jadi 3 Tahapan Berbeda, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Demikian itu tadi adalah informasi mengenai beberapa penyebab yang membuat KIP Kuliah 2024 dicabut dari penerimanya.