Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA SMK Lengkap Syarat Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Ortu, dan Prestasi

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 07:28 WIB
Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA SMK Lengkap Syarat Jalur (jateng.demo.siap-ppdb.com)
Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA SMK Lengkap Syarat Jalur (jateng.demo.siap-ppdb.com)

5. Siswa melakukan pendaftaran secara daring, kemudian akan mendapat nomor pendaftaran.

6. Hasil seleksi bisa dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran PPDB Jateng 2024

Syarat Pendaftaran

Jalur Zonasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jateng 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, Login ke ppdb.jatengprov.go.id

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Baca Juga: 10 SMP Terbaik di Jawa Tengah untuk Rekomendasi PPDB 2024, Semarang dan Solo Masih Unggul?

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Afirmasi

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X