Cara Buat Akun PPDB Online 2024 Lengkap Daftar Dokumen yang Dibutuhkan untuk Tingkat SMA SMK

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 08:38 WIB
Cara Buat Akun PPDB Online 2024 Lengkap Daftar Dokumen untuk Tingkat SMA SMK (tangkapan layar)
Cara Buat Akun PPDB Online 2024 Lengkap Daftar Dokumen untuk Tingkat SMA SMK (tangkapan layar)

3. Isi data diri CPD

4. Ketikkan captcha sesuai yang muncul di layar dan klik Lanjutkan

5. Unggah semua scan dokumen asli yang dibutuhkan. Ketentuannya antara lain file maksimal 1MB, dengan format untuk foto/gambar jpg, jpeg, png, pdf.

Baca Juga: Cara Daftar Online PPDB Jateng 2024 Tingkat SMA dan Jadwal Lengkapnya, Ini Berkas yang Disiapkan

6. Unggah surat pernyataan kebenaran dokumen, klik Lanjutkan

7. Cek kembali data yang telah diisi, jika sudah benar, klik setuju dan lanjutkan.

9. Cetak bukti ajuan akun PPDB Jateng 2023, dengan cara klik cetak bukti ajuan akun.

10. Lakukan verifikasi ajuan akun di SMA atau SMK negeri terdekat atau sekolah yang dituju secara offline, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Selain itu, ada sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar PPDB Jateng 2024:

Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Rata Rata Daftar PPDB Jateng 2024 SMA SMK Jalur Prestasi, Begini Rumusnya

- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

Demikian informasi tentang cara buat akun PPDB online 2024 serta dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 tingkat SMA dan SMK.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X