8. Penerimaan Jalur Prestasi: Masalah dalam proses penerimaan siswa melalui jalur prestasi.
9. Penerimaan Jalur Afirmasi: Keluhan terkait penerimaan siswa dari jalur afirmasi seperti siswa berkebutuhan khusus, siswa tidak mampu, anak tidak sekolah (ATS), dan anak panti asuhan.
10. Penambahan Rombongan Belajar: Isu terkait penambahan kelas atau rombongan belajar yang tidak sesuai prosedur.
Syarat Melapor Masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jateng
Untuk melaporkan masalah terkait PPDB ke Ombudsman Jawa Tengah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: TASPEN Tingkatkan Kualitas Layanan dengan One Hour Online Services (TOOS)
- Belum Mendapat Penyelesaian dari Kanal Pengaduan PPDB: Laporan hanya bisa dilakukan jika masalah belum terselesaikan melalui kanal pengaduan PPDB di sekolah terkait.
- Pelapor Merupakan Korban Langsung: Laporan harus berasal dari korban langsung, namun bisa diwakilkan kepada pihak lain. Dalam kondisi tertentu, identitas pelapor dapat dirahasiakan.
Cara Melapor Masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jateng
Masyarakat bisa melaporkan masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jawa Tengah melalui tiga cara berikut:
1. Datang Langsung ke Kantor Ombudsman Jateng: Kantor beralamat di Jl. Siwalan No.5, Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50242.
2. Menghubungi Nomor WhatsApp Pengaduan: Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811 998 3737.
Baca Juga: 5 HP Layar Melengkung Termurah 2024, Mulai Rp2 Jutaan Bisa Dapatkan Ponsel Desain Curved
3. Melapor Lewat Platform Media Sosial: Pengaduan bisa dilakukan melalui akun media sosial Ombudsman RI Jateng di @ombudsmanjateng.
Dokumen dan Informasi yang Diperlukan