Saat melapor, pastikan untuk menyertakan dokumen dan informasi berikut:
- KTP, Alamat Domisili, Nomor Telepon: Identitas pelapor untuk keperluan verifikasi.
- Kronologi Lengkap: Ceritakan secara rinci kejadian yang dilaporkan, termasuk tanggal dan bulan.
- Bukti Upaya Pengaduan yang Telah Dilaporkan: Sertakan bukti bahwa masalah sudah pernah dilaporkan ke pihak terkait namun belum ada penyelesaian.
- Dokumen Pendukung: Jika ada, sertakan dokumen pendukung yang relevan dengan laporan.
Baca Juga: Mohon Maaf Sekali, Siswa Kriteria Ini Tidak akan Diterima di PPDB SMP 2024
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan transparansi dan keadilan dalam proses PPDB dapat lebih terjamin, sehingga seluruh siswa mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.