Namun sebelum itu, siswa juga harus mengerti syarat dan cara daftar PPDB Jateng 2024 SMA untuk jalur zonasi.
Syarat
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/ sederajat dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Dapat Token untuk Aktivasi Akun PPDB SMA SMK Jateng 2024, Catat Tanggalnya!
3. Ijazah SMP/ sederajat maupun surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dan batas usia hingga tinggi 21 (dua puluh satu) tahun di awal Tahun Ajaran 2024/2025 serta belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung hingga dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Untuk siswa dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Mohon Maaf Sekali, Siswa Kriteria Ini Tidak akan Diterima di PPDB SMP 2024
7. Piagam Prestasi/Penghargaan dengan jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Cara Daftar
1. Siswa harus siapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Buka situs https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Isi formulir ajuan akun, serta melakukan aktivasi akun secara daring dengan login memakai nomor peserta berupa NISN dan password.