4. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Siswa mengunggah berkas persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Lakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring di Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
7. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Auto Masuk SMA Negeri Favorit, Ini Aturan Seleksi PPDB SMA Jateng 2024 Semua Jalur Penerimaan
8. Setelah pendaftaran PPDB Jateng 2024 jalur zonasi maka secara daring siswa akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal serta hasil seleksi bisa dilihat di sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Pembagian Zonasi
Untuk mengetahui daftar pembagian zonasi SMA Negeri di seluruh Jawa Tengah bisa melihatnya melalui Juknis PPDB Jateng 2024 dengan KLIK DI SINI.