AYOSEMARANG.COM -- Tahapan yang harus dilalui siswa dalam PPDB Jateng 2024 jenjang SMA SMK adalah verifikasi berkas.
Tahapan ini dilakukan setelah siswa melakukan pengajuan akun secara online melalui ppdb jatengprov go id.
Selain itu, verifikasi berkas harus dilakukan dengan mendatangi sekolah SMA atau SMK yang menjadi tujuan.
Baca Juga: Yakin Diterima, Ketentuan Jarak Zonasi PPDB 2024 dari Rumah ke Sekolah SD SMP SMA SMK
Sesuai dengan namanya, pastinya ada persyaratan dokumen yang harus dilampirkan siswa.
Jika tidak ada kesalahan dalam proses tersebut, siswa akan mendapat token atau nomor pendaftaran dari pihak sekolah.
Nantinya token tersebut digunakan untuk tahapan aktivasi akun dan melanjutkan proses pendaftaran PPDB Jateng 2024.
Sementara bila ada kesalahan saat pengisian data dan berkas yang dibawa, siswa harus memperbaiki serta melengkapi berkas yang kurang.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun dimulai dari 11 Juni - 24 Juni 2024.
Artinya masih ada waktu cukup lama untuk siswa mempersiapkan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Lalu apa saja dokumen yang wajib dilampirkan saat datang ke SMA atau SMK sebagai persyaratan verifikasi berkas PPDB Jateng 2024?
1. Buku rapor SMP atau sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP atau sederajat