3. Ijazah SMP atau surat keterangan sejenis yang dibuat oleh sekolah
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran baru.
5. Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB
6. Siswa yang berasal dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek atau Educational Management Islamic System (EMIS) Kementerian Agama.
7. Piagam Prestasi atau penghargaan khusus bagi jalur pendaftaran prestasi.
8. Program Indonesia Pintar (PIP) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam jlaur pendaftaran afirmasi.
10. Siswa kategori anak tidak sekolah (ATS) menyertakan surat yang dibuat Kepala Lurah yang disahkan oleh Camat di wilayah terkait.
Demikian persyaratan dokumen yang harus disertakan saat siswa melakukan proses verifikasi berkas PPDB Jateng 2024 dengan mendatangi SMA atau SMK yang dipilih.