“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi,” isi pasal 12 ayat (2).
Aturan tersebut hanya berlaku untuk siswa yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu atau miskin.
Dinas Pendidikan di semua wilayah harus melaksanakan peraturan tersebut.