Syarat Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024 Wajib Ada Bukti Ajuan Akun PPDB Online, Begini Cara Mendapatkannya

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 22:28 WIB
Ilustrasi PPDB jateng 2024 tentang bukti ajuan akun PPDB  (Instagram @official_manics)
Ilustrasi PPDB jateng 2024 tentang bukti ajuan akun PPDB (Instagram @official_manics)

8. Unggah Surat Pernyataan: Unggah surat pernyataan kebenaran dokumen.

9. Verifikasi Data: Jika data sudah benar dan lengkap, centang kotak “Setuju dengan pernyataan di atas” dan klik "Lanjutkan".

10. Cetak Bukti Ajuan Akun: Klik “Cetak Bukti Ajuan Akun”.

Setelah bukti ajuan akun PPDB berhasil dicetak, tandatangani bersama orang tua/wali dan simpan dengan rapi. Bukti ini akan digunakan untuk verifikasi berkas di sekolah yang dipilih dan daftar ulang.

Syarat Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024:

Baca Juga: 5 HP Redmi Ini Sedang Diskon Besar-besaran hingga Rp300 Ribu, Cek Tipenya dan Langsung Cus Beli

1. Bukti ajuan akun PPDB online yang telah ditandatangani
2. Fotokopi ijazah/SKHUN/surat keterangan lulus (bagi lulusan tahun 2024)
3. Fotokopi nilai rapor semester 1-5 (bagi siswa kelas 7-8)
4. Fotokopi nilai rapor semester 1-7 (bagi siswa kelas 9)
5. Fotokopi akte kelahiran
6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
7. Fotokopi KTP orang tua/wali
8. Surat keterangan tidak mampu (bagi keluarga tidak mampu)
9. Surat keterangan pindah domisili (bagi pindahan domisili)

Catatan:

- Persyaratan di atas dapat berbeda-beda tergantung sekolah yang dipilih. Sebaiknya periksa kembali persyaratan di website resmi sekolah tujuan.

- Pastikan semua berkas yang dilampirkan jelas, rapi, dan sesuai dengan format yang ditentukan.

Jadwal Penting

- Pendaftaran PPDB Jateng 2024 ditutup pada tanggal 24 Juni 2024.

Baca Juga: Pelajar SMA di Ngaliyan Semarang Lecehkan Pacar Sendiri, Kirim Video Syur Biar Direstui Orangtua

- Verifikasi berkas dilakukan di sekolah yang dipilih pada tanggal 27 Juni - 1 Juli 2024.

- Daftar ulang dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi pada tanggal 10 - 14 Juli 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X