3. Jalur Mutasi
Rumus: NAP = Nilai Mutasi *
NAP: Nilai Akhir Peringkat
Nilai Mutasi: Nilai yang diperoleh dari sekolah asal
Penentuan peringkat berdasarkan nomor urut pendaftaran
Kuota: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Baca Juga: Spesifikasi Minimal Main Honor of Kings di HP Android dan iOS, Butuh Memori Berapa GB?
4. Jalur Prestasi
Rumus: NAP = (NR + NP + NPPK) / 3
NAP: Nilai Akhir Peringkat
NR: Rata-rata Nilai Rapor SD kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6 (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Agama, PKN, IPS, PJOK, Seni Budaya, dan Bahasa Jawa)
NP: Nilai Prestasi (juara lomba/festival/kejuaraan)
NPPK: Nilai Penguatan Pendidikan Karakter (0.1)
Kuota: Paling banyak 15% dari daya tampung sekolah
Baca Juga: PPDB SMP Kota Semarang 2024 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Dokumen yang Diperlukan
Catatan
- Nilai ijazah tidak termasuk dalam rumus perhitungan NAP untuk jenjang SMP di Kota Semarang.
- Apabila kuota 5% untuk jalur mutasi luar zona tidak terpenuhi, kuota tersebut dapat digunakan untuk anak guru dan peserta didik dalam zona.
- Calon peserta didik yang memenuhi persyaratan namun tidak lolos dalam kuota sekolah akan menjadi cadangan sebanyak 3% dari daya tampung.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami cara menghitung NAP dan mempersiapkan pendaftaran PPDB 2024 SMP di Kota Semarang!