Panduan Jarak Rumah ke Sekolah dalam Jalur Zonasi PPDB SMP Kota Semarang 2024

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 20:14 WIB
PPDB SMP Kota Semarang 2024 (istimewa)
PPDB SMP Kota Semarang 2024 (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Semarang tahun 2024 kembali akan dibuka.

Jalur zonasi menjadi salah satu jalur yang paling diminati, dengan kuota mencapai 50% dari total daya tampung sekolah.

Bagi kamu yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi, penting untuk memahami aturan jarak rumah ke sekolah yang telah ditetapkan.

Berikut panduan lengkapnya:

Baca Juga: Kebut Pelayanan Paspor yang Terhambat, Kantor Keimigrasian di Semarang Bakal Minta Petugas Kerja Lembur

1. Ketentuan Umum

- Tempat tinggal atau domisili yang digunakan harus sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK).

- KK yang digunakan minimal sudah diterbitkan satu tahun sebelum masa pendaftaran PPDB.

2. Perhitungan Jarak

- Penentuan zona dalam PPDB SMP Kota Semarang 2024 didasarkan pada cakupan kelurahan.

- Hal ini bertujuan untuk memastikan sekolah yang dipilih berada di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal siswa.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Begini Cara Daftar Ulang bagi yang Lolos PPDB SD Kota Semarang 2024

- Pemerintah Kota Semarang akan mempertimbangkan sebaran sekolah dan daya tampung di setiap kelurahan.

3. Prioritas Penerimaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X