AYOSEMARANG.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Semarang untuk tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka pada 24 Juni 2024.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi PPDB (https://ppd.semarangkota.go.id/smp) dan akan ditutup pada 28 Juni 2024.
Bagi calon peserta didik dan orang tua/wali, penting untuk memahami kriteria siswa yang tidak dapat diterima PPDB SMP Kota Semarang 2024.
Berikut poin-poin pentingnya:
1. Usia
Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, batas usia maksimal pendaftar adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
Baca Juga: Apa Jadinya jika Minum Segelas Susu Setiap Hari dalam Setahun Penuh? Begini Jawabannya
Calon peserta didik yang melebihi batas usia ini secara otomatis akan ditolak.
2. Ijazah dan NIK
Calon peserta didik wajib memiliki ijazah SD sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan dasar selama enam tahun.
Selain itu, NIK yang tercantum pada kartu keluarga (KK) juga menjadi syarat mutlak untuk mendaftar.
3. Pengecualian Usia
Meskipun memiliki batasan usia, terdapat pengecualian bagi calon peserta didik berusia di atas 15 tahun yang berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru, Samsung A34 dan A35 Bisa Jadi Pilihan Menarik
Dalam hal ini, mereka dapat mendaftar melalui program pendidikan layanan khusus sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.